Setuju?Check In Hotel Belum Nikah Bakal Terancam Pidana, Pengusaha Protes
Pengusaha Hotel memprotes aturan yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) khususnya dalam pasal perzinahan terkait ancaman hukuman pidana bagi mereka yang belum menikah namun melakukan check in di hotel.
Ketua DPP Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoneisa (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono pun meminta agar aturan ini didiskusikan kembali.
"Kita berharap pasal mengenai itu dibicarakan ulang," kata kepada Liputan6.com, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut, dia menilai kebijakan tersebut sangat kontradiktif dengan sektor pariwisata, dan membuat turis asing enggan datang ke Indonesia.
"Pasal itu termasuk pasal aduan, jadi ketika ada yang mengadu baru berlaku. Tetapi bagi turis asing, dimana kalau bukan hubungan resmi akan dikenakan pidana. Tidak mungkin mereka mempelajari secara detail dari aturan tersebut," jelasnya.
Tentu turis itu tidak mau mengambil resiko, alhasil turis tersebut memilih liburan ke negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan lainnya. Secara tidak langsung pasal itu akan merugikan kepentingan nasional karena masalah devisa.
Tak hanya itu saja, apabila wisatawan asing enggan datang ke Indonesia maka dampaknya bisa meluas, baik ke sektor pariwisata, hingga angkutan. Sebab, pariwisata itu berhubungan erat dengan sektor lainnya, seperti perdagangan kerajinan, hotel, restoran, dan sebagainya.
"Kau wisatawannya pada mundur ya pengaruhnya kemana-mana, perdagangan dan pengangkutan jadi mundur. Angkutan udara terkena, darat juga, pemerintah juga kehilangan pajak," ujarnya.
Disisi lain, pihaknya menilai soal perzinahan sebenarnya adalah ranah privat yang sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, dan norma moral. Artinya, Pemerintah tidak perlu sampai mempidanakan, harus ada aduan dahulu.
"Nah, itu yang kita lihat sebenarnya itu kan ranah private bukan ranah publik. Sarana private itu kan sudah ada rambu-rambu moral, agama, adat istiadat untuk mengendalikan kepentingan Indonesia, sehingga kita berharap pasal mengenai itu di bicarakan ulang," pungkasnya.
Comments
Post a Comment